CIANJURPOST.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap aktivitas promosi dan pelayanan situs judi online KICAU39 yang beroperasi di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari delapan orang telemarketing dan satu orang customer service. Sementara itu, seorang berinisial YN alias J yang diduga merekrut para pekerja masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas operasional situs judi online yang dijalankan para tersangka di wilayah Kecamatan Sukaresmi.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka sebelumnya pernah bekerja sebagai admin judi online di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, mereka direkrut oleh YN alias J untuk menjalankan operasional di wilayah Sukaresmi,” ujar Alexander saat konferensi pers di Mako Polres Cianjur.
Menurutnya, para tersangka memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan aktivitas promosi dan pelayanan kepada calon pemain. Petugas telemarketing bertugas menghubungi calon pemain melalui sambungan telepon maupun WhatsApp, sekaligus menawarkan akses ke situs judi online tersebut.
Sementara itu, petugas customer service melayani kebutuhan pengguna, termasuk pelayanan akun dan perubahan rekening.
Dalam menjalankan aksinya, para pekerja dibekali telepon genggam dan daftar nomor calon pemain. Mereka kemudian menghubungi orang-orang tersebut dengan menawarkan peluang kemenangan, sebelum mengarahkan calon pemain untuk mengakses situs dan melakukan deposit melalui rekening yang telah disediakan.
“Para tersangka menjalankan tugas sesuai perannya masing-masing. Mereka menghubungi calon pemain, mempromosikan situs, kemudian mengarahkan pengguna untuk melakukan deposit,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, setiap pekerja dijanjikan gaji sebesar Rp3 juta per bulan. Selain itu, mereka juga dijanjikan bonus harian Rp50 ribu apabila berhasil mengajak pemain yang melakukan deposit.
Polisi juga mengungkapkan, aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan omzet sekitar Rp14 juta per hari. Apabila dihitung berdasarkan perkiraan operasional selama 21 hari, omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp294 juta.
Namun, Kapolres menegaskan bahwa angka tersebut masih dalam pendalaman penyidik dan belum dapat disebut sebagai keuntungan bersih maupun jumlah uang yang berhasil disita.
“Angka omzet tersebut masih kami dalami. Penyidik juga sedang menelusuri aliran dana, sumber pendanaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasional judi online ini,” katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas operasional. Barang bukti itu meliputi 46 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit tablet, empat unit modem, lima unit router, serta uang tunai sebesar Rp641 ribu.
Sembilan tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial T.CZ (20), perempuan asal Tebing Tinggi; K.W (28), laki-laki asal Cianjur; M.L.G (29), laki-laki asal Ogan Komering Ulu; N (30), perempuan asal Medan; P.S (26), laki-laki asal Tasikmalaya; seorang laki-laki berusia 23 tahun asal Deli Serdang; R.S (30), laki-laki asal Bogor; R.S (24), laki-laki asal Tangerang; serta D.C.W (33), laki-laki asal Tangerang Selatan yang bertugas sebagai customer service.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memuat ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
“Sembilan tersangka saat ini sudah kami tahan. Kami masih mengembangkan perkara ini, termasuk memburu YN alias J yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Alexander.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan konsekuensi hukum. Masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO maupun aktivitas perjudian online di lingkungannya diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui saluran pengaduan resmi.(red-cp)

