Hukum News Umum
Home » Berita » Motif Judi Online Melatarbelakangi Tindak Pidana Curas di Wilayah Hukum Polres Cianjur

Motif Judi Online Melatarbelakangi Tindak Pidana Curas di Wilayah Hukum Polres Cianjur

CIANJURPOST.COM —TS (69) warga Kampung Tengah RT 02 RW 01, Desa Sukakarya. Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur. menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di kediamannya

Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban berinisial TS (69), mengalami luka di bagian kepala, dua gigi depan copot, gusi sakit, tangan sakit, serta memar di bagian pinggang kiri akibat pelaku.

Menurut Kapolres Cianjur,AKBP DR. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. Saat menggelar jumpa pers d8 aula mapolres,pelaku yang berinisial MIR (33) yang diketahui merupakan kerabat jauh korban. Pelaku yang berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang pendidikan dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sukanagara.Pelaku diduga sudah mengetahui keseharian korban yang menyimpan harta benda di dalam rumah. Karena masih memiliki hubungan keluarga, keberadaan pelaku di rumah korban tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, pelaku justru melakukan aksi kekerasan dengan menutup mata korban, mencekik leher, serta mengikat dan menyeret tangan korban sebelum mengambil barang berharga.

selengkapnya  Why a CEX-DEX bridge inside your browser wallet will change how you trade

“Tersangka merupakan saudara jauh korban dan mengetahui korban menyimpan perhiasan didalam ember dibungkus plastik,”terangnya.

Sejumlah barang perhiasan emas, berlian, serta uang tunai milik korban berhasil dibawa pelaku, sehingga total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp126,2 juta

Banjir Bandang Terjang Desa Jamali Cianjur, Puluhan Rumah Warga Terendam

Masih Kapolres, Atas perbuatannya, tersangka MIR dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan harta benda dan disarankan memanfaatkan lembaga perbankan demi keamanan. Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan dan trauma healing sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus.( GE )

 

 

Pelaku Diduga Bersenjata Api Gagal Beraksi di Toko HP Cianjur, Aksi Terekam CCTV