CIANJURPOST.COM – Kasus Penganiyayaan hingga meninggal dunia kepada seorang pria paruh baya bernama Minta (56), warga Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terus menjadi sorotan Jajaran Satreskrim Polres Cianjur kini telah menetapkan penjaga kebun sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung maut.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan di berbagai bagian tubuhnya.
“Dari hasil autopsi tampak adanya lebam berwarna biru hampir di sekujur tubuh korban. Di antaranya memar di bagian muka, mata lebam, leher, bahu, lengan, hidung mengeluarkan darah, serta memar di bagian belakang kepala,” ujar Alexander, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka yang berinisial UA, yang merupakan penjaga sekaligus penggarap kebun, memergoki korban saat mengambil dua buah labu siam dari ladang yang ia kelola.
Menurut pengakuan tersangka, ia merasa kesal karena kebun yang digarapnya kerap kehilangan hasil panen. Tersangka pun menduga korban merupakan orang yang sering mengambil labu siam dari kebun tersebut.
“Tersangka mengaku kesal karena ladang yang digarapnya beberapa kali kehilangan buah labu siam. Saat memergoki korban, tersangka mengejar hingga ke kediaman korban dan terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka parah,” jelasnya.
Diketahui, dua buah labu siam yang diambil korban rencananya akan dimasak untuk berbuka puasa bersama ibunya yang sudah lanjut usia.
“Korban merupakan tulang punggung keluarga dan merawat ibunya yang berusia 99 tahun. Labu siam itu rencananya akan dimasak untuk berbuka puasa bersama ibunya,” kata Alexander.
Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Atas perbuatannya, tersangka UA kini dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(GE)

