Inspirasi News Pemerintah Umum
Home » Berita » PMII Cianjur Gelar Aksi, Soroti Regulasi dan Kesiapan Pilkades Digital

PMII Cianjur Gelar Aksi, Soroti Regulasi dan Kesiapan Pilkades Digital

CIANJURPOST.COM — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Cianjur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Kamis (1/10/2026).

Aksi tersebut dihadiri sejumlah perwakilan Pemerintah Kabupaten Cianjur, di antaranya Asisten Daerah (Asda) I, Sekretaris DPMD, Kepala Bidang DPMD, serta sejumlah pegawai. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Cianjur juga turut mengamankan jalannya aksi.

Ketua PC PMII Kabupaten Cianjur, Nur Alim, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah daerah. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) secara digital.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi serta memastikan adanya payung hukum dan petunjuk teknis yang jelas terkait pelaksanaan pilkades digital.

Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Cugenang, Sejumlah Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

“Kami menuntut agar segera dilakukan evaluasi dan harus ada aspek teknis sebagai payung hukum dari pemerintah terkait pemilihan secara digital ini. Sampai saat ini belum ada kepastian hukum melalui peraturan bupati untuk pemilihan kepala desa,” ujar Nur Alim.

selengkapnya  Polisi razia dan sita ratusan botol miras berbagai merek

Ia juga menyoroti sosialisasi pilkades digital yang dinilai belum dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, sosialisasi harus diberikan kepada seluruh masyarakat di 47 desa yang akan melaksanakan pilkades digital.

Selain itu, PC PMII Cianjur menyoroti aspek pengawasan dalam pelaksanaan pilkades. Nur Alim meminta agar unsur pengawas bersifat independen serta mekanisme pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.

“Hasilnya, pemerintah siap melakukan evaluasi,” katanya.

Nur Alim berharap apabila pemerintah belum benar-benar siap melaksanakan pilkades secara digital, tahapan pemilihan dapat dipertimbangkan untuk ditunda hingga seluruh aspek, termasuk regulasi dan kesiapan teknis, benar-benar terpenuhi.

Pisang Kukus,Camilan Sederhana Yang kaya Raya Manfaat Bagi Tubuh

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, SKM., mengatakan aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur.

Dendi menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pilkades digital telah selesai dan saat ini menunggu persetujuan bupati. Setelah disahkan, regulasi tersebut akan segera dipublikasikan.

“Alhamdulillah hari ini Perbup sudah selesai dan tinggal menunggu persetujuan bupati. Dalam waktu dekat akan segera dipublikasikan,” kata Dendi.

selengkapnya  Dua Tahun Berturut-turut, Kecamatan Mande Sabet Penghargaan PBB Cianjur

Terkait pengawasan, Dendi menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah membentuk kepanitiaan pengawas yang melibatkan camat dan pada tingkat desa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Untuk kebutuhan anggaran, Dendi mengatakan pelaksanaan pilkades digital telah dianggarkan melalui APBD Perubahan. Saat ini pihaknya masih menunggu proses anggaran sekaligus mempersiapkan pengadaan barang dan belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Empat Pelaku Begal Motor Di Cianjur Di Tangkap, Modus Ngaku Polisi Dan Todongkan Pistol Mainan

Dendi juga menjelaskan bahwa istilah “pilkades digital” yang digunakan bukan berarti pemungutan suara dilakukan melalui sistem e-voting atau secara daring.

“Ini bukan e-voting atau online. Yang didigitalisasi adalah kertas suara. Pemilih tetap harus datang ke TPS. Intinya semua proses masih seperti manual, hanya bedanya tidak dicoblos,” jelasnya.

Dendi menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan dan ditargetkan menjangkau seluruh kelompok usia. Setelah Perbup disahkan, DPMD akan kembali turun ke lapangan untuk memaksimalkan sosialisasi.

Mengenai tahapan pelaksanaan pilkades, DPMD Kabupaten Cianjur juga telah melakukan kajian selama kurang lebih dua minggu. Hasil kajian tersebut kemudian direkomendasikan kepada pimpinan untuk dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah tahapan.

selengkapnya  KPA Cianjur Luncurkan Slogan “KPA Era Baru”, Fokus Pencegahan Lewat Program 3C

“Beberapa tahapan kemungkinan akan digeser. Terutama penyusunan DPS dan DPT, tahapan kampanye, hari tenang, hingga jadwal pemilihan. Namun kami tetap menjaga agar proses pilkades ini dapat terselenggara pada tahun 2026,” ujar Dendi.

Dendi juga menyebut pelaksanaan pilkades dengan mekanisme digital memiliki landasan dan pengalaman pelaksanaan di sejumlah daerah Jawa Barat. Menurutnya, pada 2025 mekanisme tersebut telah dilaksanakan di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Karawang berdasarkan arahan serta dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan dukungan kepada sejumlah kabupaten yang melaksanakan pilkades dengan menyediakan beberapa unit perangkat untuk menunjang pelaksanaan pemilihan.

Dengan adanya evaluasi, penyelesaian regulasi, persiapan anggaran, serta penyesuaian tahapan, Pemerintah Kabupaten Cianjur menyatakan proses pilkades tetap diarahkan untuk dapat terlaksana pada 2026.(ge/os)