CIANJURPOST.COM – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur berhasil digagalkan petugas, Kamis (18/12/2025). Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 145 butir pil Tramadol yang dibawa oleh pengunjung warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Eris Ramdani, menyebut pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB saat pemeriksaan rutin terhadap pengunjung yang datang menjenguk narapidana.
“Tiga orang pengunjung kami amankan setelah ditemukan 145 butir Tramadol. Selanjutnya langsung kami serahkan ke Polres Cianjur untuk penanganan lebih lanjut,” kata Eris.
Menurut Eris, ketiga pengunjung tersebut diketahui hendak menjenguk seorang warga binaan pemasyarakatan berinisial RS. Yang bersangkutan merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis delapan tahun penjara dan telah menjalani masa pidana sekitar satu tahun enam bulan.
Pihak Lapas Kelas IIB Cianjur memastikan, setelah pengamanan awal, seluruh proses hukum berikutnya berada di bawah kewenangan kepolisian, termasuk pendalaman terkait tujuan penyelundupan barang terlarang tersebut.
Lapas Cianjur menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta pemeriksaan terhadap setiap pengunjung guna mencegah masuknya narkoba dan barang terlarang lainnya ke dalam lapas.
( GE )

