CIANJURPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus penusukan yang menewaskan seorang pedagang kelapa parut di Pasar Muka Cianjur. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) sore.
Korban, U. Sunandar (36), warga Kecamatan Karangtengah, meninggal dunia usai mengalami luka tusuk di bagian perut. Sementara pelaku berinisial D.A.M. (29), yang juga merupakan pedagang di Pasar Muka, ditangkap di rumah istrinya di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Ahkmad Alexander Yuriko Hadi menjelaskan, insiden bermula saat pelaku mendatangi area parkir pasar sekitar pukul 17.00 WIB untuk mencari seseorang berinisial D. Saat bertanya kepada korban, jawaban yang disampaikan korban dianggap menyinggung pelaku hingga memicu adu mulut.
“Awalnya pelaku bertanya mengenai keberadaan seseorang berinisial D. Korban menjawab dengan nada yang menurut pelaku tidak menyenangkan sambil tertawa. Dari situlah terjadi cekcok hingga berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam,” ujarnya, Rabu (22/7/2026
Keributan sempat dilerai warga dan pedagang. Namun pelaku justru mengambil sebilah pisau dari lapak pedagang daging di sekitar lokasi, lalu kembali menghampiri korban. Setelah terjadi saling dorong, pelaku menusukkan pisau satu kali ke perut kiri korban sebelum melarikan diri.
“Pelaku kemudian kembali menghampiri korban sambil membawa pisau. Setelah sempat terjadi saling dorong, pelaku menusukkan pisau satu kali ke bagian perut kiri korban sebelum akhirnya melarikan diri,” katanya.
Korban yang mengalami luka serius langsung dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur. Meski sempat mendapat penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 18.28 WIB. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan korban mengalami luka tusuk sedalam sekitar 14 sentimeter di bagian perut kiri atas.
Usai menerima laporan, tim Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan saat penusukan, pakaian korban, telepon genggam milik pelaku, serta 10 butir obat keras terbatas jenis alprazolam. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menerapkan pasal alternatif terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.

