Hukum News Umum
Home » Berita » Polres Cianjur Bongkar Sindikat Pecah Kaca dan Gembos Ban di Lima Wilayah Jabar, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Cianjur Bongkar Sindikat Pecah Kaca dan Gembos Ban di Lima Wilayah Jabar, Dua Tersangka Ditangkap

CIANJURPOST.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap dugaan sindikat pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil dan memanfaatkan ban kempis. Kelompok tersebut diduga telah beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat dengan total kerugian korban mencapai Rp4,101 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial EY dan AP. Sementara itu, empat orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa kasus tersebut dibongkar melalui kerja sama Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sindikat tersebut diduga mulai menjalankan aksinya sejak Maret 2026. Polisi mencatat sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kabupaten Karawang, serta Kota Bogor.

“Dua tersangka berhasil diamankan pada 3 Oktober 2026 di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dan Tajurhalang, Kabupaten Bogor,” demikian keterangan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN 2026 Usai Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga mengincar kendaraan yang terparkir dan ditinggalkan pemiliknya dengan barang berharga di dalam kabin. Mereka menggunakan modus memecahkan kaca mobil atau memanfaatkan kondisi ban kendaraan yang kempis untuk mengambil barang milik korban.

selengkapnya  Peduli dan Sigap, Bripka Saripudin dan Bripka Rifki Bawa Korban Laka ke RS Bhayangkara Cianjur

Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi dua buah busi, lima paku, dua pasang pelat nomor kendaraan, pecahan kaca, serta lima unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya sekaligus memburu empat orang yang saat ini masih dalam pengejaran.

Masyarakat pun diimbau agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum. Pemilik kendaraan disarankan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil serta segera memeriksa kondisi kendaraan apabila mendapati ban kempis atau situasi mencurigakan.

BLT DD Tiga Bulan Disalurkan, 21 KPM di Desa Sukamulya Terima Bantuan

Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan peluang terjadinya pencurian dengan modus pecah kaca maupun gembos ban.( cp )