Hukum News Umum
Home » Berita » Remaja 16 Tahun di Cianjur Tewas Diduga Dibunuh Ayah Tiri, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Remaja 16 Tahun di Cianjur Tewas Diduga Dibunuh Ayah Tiri, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga

CIANJURPOST.COM — Kasus kematian tragis menimpa seorang remaja perempuan berinisial SH (16), warga Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. Korban ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya pada Minggu (24/5/2026) pagi, dengan dugaan kuat menjadi korban pembunuhan oleh ayah tirinya sendiri.

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi menyampaikan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh saksi berinisial ES (32) yang datang ke rumah dan mencium bau menyengat sebelum akhirnya menemukan korban di dalam kamar dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
“Korban ditemukan di atas tempat tidur dalam kondisi meninggal dunia,” ujar Kapolres, Jumat (29/5/2026).

Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu (23/5/2026) dini hari saat korban berada seorang diri di rumah. Pelaku berinisial R (35), yang merupakan ayah tiri korban, diduga masuk ke rumah dan melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Polisi juga mengungkap adanya dugaan kekerasan seksual dalam peristiwa tersebut, sebelum korban akhirnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.

selengkapnya  Laka lantas di cianjur libatkan tiga kendaraan

Setelah kejadian, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dan sempat mencoba mengakhiri hidup, namun berhasil diselamatkan sebelum akhirnya ditangkap polisi di sebuah kontrakan di wilayah Cilodong, Kota Depok, pada Senin (25/5/2026).

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Diduga Bunuh Istri Di Mes Peternakan Ayam

Motif sementara diduga berkaitan dengan konflik rumah tangga antara pelaku dan ibu korban yang tengah berada dalam proses perceraian.

“Tersangka dan ibu korban sudah tidak harmonis, dan itu menjadi salah satu latar belakang masalah keluarga,” kata Kapolres.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa belasan saksi untuk memperkuat proses penyidikan. Pelaku kini dijerat pasal pembunuhan serta

Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan segera melapor jika menemukan potensi tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan.( GE )

Bakar Jerami Dekat Kandang, Api Melalap Kandang dan 5 Domba di Cianjur, Kerugian Capai Rp100 Juta