Hukum News Umum
Home » Berita » Sindikat Pencurian Motor di Cianjur Dibongkar, Polisi Sita 34 Kendaraan dan Amankan Enam Pelaku

Sindikat Pencurian Motor di Cianjur Dibongkar, Polisi Sita 34 Kendaraan dan Amankan Enam Pelaku

CIANJURPOST.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 34 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan serta menangkap enam orang pelaku.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sedikitnya 10 laporan polisi yang diterima sejak November 2025 hingga Mei 2026. Dari serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi.

“Sebanyak 34 unit kendaraan roda dua berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Selain itu, enam tersangka telah ditangkap dan saat ini menjalani proses hukum,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (1/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di tempat hiburan, pasar, toko serba ada, mushala, SPBU hingga rumah warga. Mereka menjalankan aksinya dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T setelah terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap lokasi sasaran.

Dari Guru Menjadi Affiliate Sukses, NELY MAIDASARI Raih Hadiah umrah Tingkat Nasional

Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JS (36), DR (27), J (31), MS (30), WG (28), dan RM (40). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kabupaten Cianjur. Para pelaku disebut beraksi secara berkelompok dengan membagi peran, mulai dari pengawas lokasi hingga eksekutor pencurian.

selengkapnya  Kronologi kebakaran mobil tangki BBM,begini kata Kasatlantas polres Cianjur

Kasus ini terungkap setelah salah seorang pelaku berinisial JS diamankan warga saat diduga mencuri sepeda motor di kawasan Pasar Induk Cilaku. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil membongkar jaringan yang lebih luas serta mengamankan puluhan kendaraan hasil curian.
Selain menangkap enam tersangka, polisi juga masih memburu seorang terduga pelaku lainnya berinisial I alias E yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga berperan dalam penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga mata kunci, tiga kunci letter T, serta 34 unit sepeda motor. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan Hotline 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pencurian kendaraan bermotor.(GE)

Kopdar Baraya Affiliate Cianjur KE-4 Hadirkan Top A ffiliator Nasional, Dorong UMKM Dan Tekan Pengangguran