Hukum Umum
Home » Berita » Polres Cianjur Ungkap Kasus Narkoba, Kurir dan Sabu 0,5 Kg Lebih Diamankan

Polres Cianjur Ungkap Kasus Narkoba, Kurir dan Sabu 0,5 Kg Lebih Diamankan

CIANJURPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cianjur kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang kurir beserta barang bukti sabu dengan berat mencapai lebih dari setengah kilogram di kawasan Karangtengah, Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus menonjol ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai narkoba di wilayah hukum Cianjur.

Sistem “Peta” Terendus Polisi
Aksi tersangka berinisial SA alias Samsudin (34) berakhir di sebuah kawasan pergudangan di Jalan Raya Bandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, pada Rabu (8/4/2026) sore.

Modus yang digunakan tersangka tergolong klasik namun licin, yakni menggunakan sistem peta digital (maps). SA mengaku hanya bergerak berdasarkan instruksi telepon dari seseorang berinisial FA yang saat ini masih buron (DPO).
Saat digeledah, petugas menemukan paket besar narkotika yang disembunyikan dalam tas kain di dalam bagasi sepeda motor tersangka.

“Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup mencengangkan untuk skala peredaran di tingkat kabupaten,16 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 648,75 gram”, ujar Kapolres Kepada Wartawan pada Senin (20/4/26).

Perjalanan KA Siliwangi Kembali Normal Usai Jalur Longsor di Cianjur Diperbaiki

Timbangan elektrik dan plastik klip kosong,Peralatan pembungkus (lakban dan tisu),Satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.

selengkapnya  Casinoly Casino: Unterstützung bei Zahlungsproblemen und Fragen

AKBP Alexander menegaskan bahwa nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai lebih dari Rp1 Miliar. Namun, ia menekankan bahwa bukan nilai nominal yang menjadi prioritas kepolisian, melainkan dampak kerusakannya.

“Bukan nilai ekonominya yang kami khawatirkan, melainkan efek negatifnya. Berdasarkan perhitungan kami bersama BNNP, pengagalan ini setara dengan menyelamatkan hampir 100 ribu orangdari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan:
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Subsider Pasal 609 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 12 tahun, hingga penjara seumur hidup,” tutup Kapolres.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Cianjur terus melakukan pengembangan intensif untuk memburu sosok FA, yang diduga kuat sebagai bandar besar di balik pergerakan Samsudin.( GE )

Longsor di Jalur Cibeber–Lampegan, Perjalanan Kereta Cianjur–Sukabumi Terganggu