Hukum News Transportasi Umum
Home » Berita » Sopir Pikap Jadi Tersangka Tabrak Lari di Cianjur, Advokat Tewas di Tempat

Sopir Pikap Jadi Tersangka Tabrak Lari di Cianjur, Advokat Tewas di Tempat

CIANJURPOST.COM – Polisi dari Polres Cianjur mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang advokat berinisial DN. Dalam penyelidikan terkini, aparat telah menetapkan seorang pria berinisial TZ sebagai tersangka.

Peristiwa tragis itu terjadi di depan kantor Pengadilan Agama di Cianjur pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Cianjur, Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diamankan di wilayah Bogor. Dari hasil pemeriksaan, TZ diketahui bekerja sebagai sopir yang kerap mengangkut sayuran ke luar daerah.

“Tersangka biasa membawa sayur dari Cipanas menuju Bandung,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Diduga, kecelakaan terjadi karena tersangka kurang konsentrasi saat mengemudi hingga menabrak sepeda motor yang dikendarai korban. Saat kejadian, di dalam mobil pikap tersebut terdapat dua orang lain, yakni seorang penumpang dan kernet, yang sedang tertidur.
“Mereka terbangun setelah mendengar suara benturan,” jelasnya.

Keduanya sempat meminta tersangka untuk berhenti setelah mengetahui telah terjadi tabrakan. Namun, permintaan tersebut diabaikan karena tersangka takut menjadi sasaran amukan warga di lokasi kejadian.

selengkapnya  De Evolutie van Online Casino Beoordelingen en Het Belang van Betrouwbare Recensies

“Tersangka memilih melarikan diri karena khawatir dengan reaksi massa di TKP,” tambahnya.

JG Motor Group Gelar Servis Gratis Yamaha di Cianjur, Warga Dapat Diskon Sparepart dan Promo DP Murah

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi sempat mengalami kendala akibat rekaman CCTV di sekitar lokasi yang hanya berdurasi 22 detik dan tidak menampilkan gambar yang jelas. Hal tersebut membuat identifikasi kendaraan pelaku menjadi sulit.

Meski demikian, penyidik Satlantas Polres Cianjur melakukan penelusuran lebih lanjut dengan melacak rekaman CCTV hingga sejauh 27 kilometer dari lokasi kejadian. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah ditemukan rekaman di sebuah SPBU di wilayah Cipatat.

“Dari rekaman itu terlihat kendaraan roda empat dengan bagian depan mengalami kerusakan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.(GE)