Infrastruktur Inspirasi Pembangunan Pendidikan Politik
Home » Berita » Sosialisasi P5HAM di Wangunjaya, Warga Soroti Akses Kesehatan, Air Bersih dan Infrastruktur

Sosialisasi P5HAM di Wangunjaya, Warga Soroti Akses Kesehatan, Air Bersih dan Infrastruktur

CIANJURPOST.COM — Pemahaman masyarakat terhadap hak asasi manusia terus diperkuat hingga tingkat desa. Anggota Komisi XIII DPR RI, Isfhan Taufik Munggaran, bersama Kementerian Hak Asasi Manusia menggelar sosialisasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM atau P5HAM di Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Sabtu (29/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 204 peserta yang terdiri dari masyarakat dan tokoh setempat. Selain memberikan pemahaman mengenai HAM, agenda ini menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Isfhan menjelaskan, penerapan P5HAM tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyentuh persoalan toleransi, keamanan lingkungan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga ketersediaan infrastruktur dasar.

“Sebagai contoh pada aspek penghormatan, kami berdialog dan bertanya apakah masyarakat di sini masih memiliki rasa toleransi. Misalnya saat melihat perbedaan fisik seperti warna kulit, postur tubuh, hingga suku dan agama, apakah masih dibeda-bedakan? Ternyata mereka menjawab bahwa hal tersebut sudah tidak ada lagi,” ungkap Isfhan.

Kepengurusan Baru HIPMI Cianjur Fokus Perkuat UMKM Dan Investasi

Dalam aspek penghormatan HAM, ia menilai masyarakat Desa Wangunjaya telah menunjukkan sikap toleran terhadap perbedaan, baik dari sisi suku, agama maupun kondisi fisik.

selengkapnya  Relawan Petualang Mako 29 Cianjur Kembali Turun Evakuasi Banjir Susulan di Desa Jamal

Sementara dalam hal perlindungan, Isfhan mengingatkan bahwa menciptakan lingkungan yang aman harus dimulai dari keluarga. Kerukunan antara anggota keluarga dan kepedulian antarwarga dinilai menjadi bagian penting dalam membangun keamanan di lingkungan masyarakat.

“Kita harus mampu melindungi diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan rukun tetangga. Artinya, jika suami dan istri di dalam rumah rukun, insyaallah saat keluar dari rumah akan ikut rukun,” lanjutnya.

Persoalan pemenuhan hak dasar menjadi salah satu pembahasan utama. Warga mengeluhkan akses terhadap layanan kesehatan lanjutan yang masih terkendala jarak.

Untuk layanan kesehatan tingkat pertama, masyarakat mengandalkan Puskesmas Naringgul. Namun, ketika membutuhkan rujukan rumah sakit, sebagian warga memilih menuju wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, karena jarak menuju RSUD Pagelaran cukup jauh. Sementara pelayanan rujukan BPJS di RSUD Sindangbarang dinilai warga masih belum optimal.

Bakar Jerami Dekat Kandang, Api Melalap Kandang dan 5 Domba di Cianjur, Kerugian Capai Rp100 Juta

Selain kesehatan, warga juga menyampaikan persoalan ketersediaan air bersih. Saat ini kebutuhan air masyarakat Desa Wangunjaya masih mendapat pasokan dari desa tetangga. Pemerintah desa bersama masyarakat pun didorong untuk mencari sumber mata air yang mampu memenuhi kebutuhan warga secara lebih berkelanjutan.

selengkapnya  Dua Tahun Berturut-turut, Kecamatan Mande Sabet Penghargaan PBB Cianjur

Di bidang pendidikan, kondisi di Desa Wangunjaya dinilai relatif memadai karena telah tersedia jenjang SD, SMP hingga SMK dengan fasilitas yang cukup menunjang.

“Untuk fasilitas pendidikan alhamdulillah sangat mencukupi, ada SD, SMP, hingga SMK dengan fasilitas memadai. Namun untuk jalan desa, masih ada beberapa ruas penghubung antardesa yang belum tuntas pembangunannya. Ini bagian dari kewajiban pemenuhan hak oleh negara yang harus hadir di tengah masyarakat. Sementara untuk gangguan listrik, alhamdulillah sudah mulai berkurang,” tuturnya.

Namun, masih terdapat sejumlah ruas jalan desa yang menghubungkan antardesa yang belum selesai dibangun. Isfhan menilai persoalan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat yang membutuhkan kehadiran negara.

Pada aspek penegakan HAM, masyarakat diminta mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang berskala kecil. Jika menyangkut persoalan legalitas atau status kepemilikan tanah, warga disarankan menempuh jalur administratif melalui pemerintah desa atau kecamatan sebelum melapor ke Badan Pertanahan Nasional.

Polri Genjot Swasembada Bawang Putih, 6 Hektare Lahan Ditanami Di Cianjur

“Jika ada persoalan-persoalan dalam cakupan kecil, cukup diselesaikan melalui musyawarah dengan meminta pandangan dari tokoh masyarakat. Namun, jika ada warga yang mengalami masalah legalitas atau status tanah, bisa melapor ke BPN. Sebelum ke BPN, prosesnya bisa dimulai terlebih dahulu dari pihak desa atau kecamatan,” katanya.

selengkapnya  Karangtaruna Desa maleber berbagi kebahagiaan bersama anak yatim

Sementara dalam aspek pemajuan HAM, Isfhan mengajak masyarakat tidak hanya menuntut hak kepada pemerintah. Warga juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati dan menjaga hak orang lain.
Menurutnya, kesadaran terhadap HAM harus dimulai dari diri sendiri karena setiap manusia memiliki hak yang melekat sejak lahir.