Hukum News Umum
Home » Berita » Empat Pelaku Begal Motor Di Cianjur Di Tangkap, Modus Ngaku Polisi Dan Todongkan Pistol Mainan

Empat Pelaku Begal Motor Di Cianjur Di Tangkap, Modus Ngaku Polisi Dan Todongkan Pistol Mainan

CIANJURPOST.COM – Aksi pembegalan sepeda motor terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Empat pelaku nekat menghentikan tiga mahasiswa yang sedang berboncengan dengan menggunakan mobil, kemudian menodongkan pistol mainan dan mengaku sebagai anggota polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pangeran Hidayatullah menuju Jalan Siliwangi, Cianjur, pada Rabu dini hari, 23 September 2026.
Saat korban melintas, kendaraan mereka tiba-tiba dipepet mobil bernomor polisi F 1683 WX. Karena ketakutan, korban sempat berusaha memutar balik.

Namun, tiga pelaku turun dari mobil dan menghadang sepeda motor korban. Sementara satu pelaku lainnya tetap berada di dalam mobil.
Salah satu pelaku kemudian menodongkan benda menyerupai senjata api untuk menakut-nakuti korban.

Ketika warga sekitar keluar rumah setelah mendengar keributan, para pelaku justru mengaku sebagai polisi yang tengah melakukan pemeriksaan. Warga pun sempat menjauh karena mengira aksi tersebut merupakan pemeriksaan resmi.

“Tidak hanya menodongkan mainan menyerupai pistol, salah satu pelaku mengaku sebagai polisi dan meneriakkan untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga warga sempat menjauh,” ujar Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, Kamis (24/9/2026).

6 Tahun Jualan Kopi di Tugu Ayam Pelung, Sapriwal Bertahan Hidupi Keluarga

Setelah berhasil menguasai situasi, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban menuju arah Cipanas. Sementara mobil yang digunakan para pelaku melarikan diri ke arah Bandung.

selengkapnya  Polres Cianjur Dan BKSDA Selamatkan Lutung Jawa Korban Kecelakaan

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera ETLE di sejumlah titik. Dari rekaman tersebut, petugas mendapatkan informasi terkait kendaraan, nomor polisi, hingga ciri-ciri para pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap empat pelaku, masing-masing MYT berusia 26 tahun, MTF 22 tahun, KJI 21 tahun, dan SW yang masih berusia 16 tahun.

Polisi juga mengungkap SW merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Pelaku sebelumnya diketahui pernah melakukan aksi serupa di wilayah Warungkondang.

Kapolres Cianjur menegaskan, keempat pelaku bukan merupakan anggota Polri aktif. Sementara benda yang digunakan untuk menakut-nakuti korban dipastikan merupakan pistol mainan berbahan plastik.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(cp)

Fiberstar Perkenalkan Solusi Infrastruktur Digital Untuk Dunia Usaha Di Cianjur