CIANJURPOST.COM — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menggelar press release terkait pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolres Cianjur, Senin (5/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Cianjur, Wakapolres Cianjur, Kasat Reskrim Polres Cianjur, Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Cianjur, Ketua PCNU Kabupaten Cianjur, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Kepala DPPKB3A Kabupaten Cianjur, serta Ketua Yayasan Istri Binangkit Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Tungturunan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang anak perempuan berinisial NSN (15) yang diduga sedang melayani seorang laki-laki berinisial CC (32).
Berdasarkan keterangan kepolisian, CC sebelumnya mengenal seorang pria berinisial AM (28) melalui aplikasi MiChat. Dari komunikasi tersebut, CC diduga memesan pekerja seks komersial (PSK).
Polisi kemudian menetapkan AM sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. AM diduga melanggar Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, CC dijerat Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon seluler, satu stel pakaian milik korban, serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta.
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun di sekitar tempat tinggal.
“Pengawasan terhadap anak perlu ditingkatkan bersama, sehingga dapat mencegah mereka menjadi korban tindak pidana, termasuk perdagangan orang,” demikian imbauan kepolisian.

