Hukum News Umum
Home » Berita » Pelaku pencurian kosmetik di sebuah toko di bekuk polisi

Pelaku pencurian kosmetik di sebuah toko di bekuk polisi

CIANJURPOST.COM– Aksi pasangan sejoli spesialis pencuri kosmetik di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas (CCTV) sebuah toko. Dalam rekaman tersebut, keduanya tampak dengan santainya mengambil sejumlah produk kecantikan yang dipajang di etalase toko.

‎Aksi keduanya berlangsung cepat dan terencana. Pelaku pria berperan mengalihkan perhatian penjaga toko dengan berpura-pura memilih barang, sementara pelaku wanita memasukkan sejumlah kosmetik ke dalam korset yang dikenakan di balik pakaiannya.

‎Namun, aksi mereka berhasil digagalkan setelah salah seorang karyawan toko memergoki gerak-gerik mencurigakan pelaku wanita. Karyawan tersebut kemudian berteriak, membuat pelaku perempuan langsung melarikan diri bersama satu rekan lainnya yang menunggu di mobil. Sementara itu, pelaku pria terjatuh saat hendak kabur dan akhirnya berhasil diamankan oleh warga.

‎Kapolsek Karangtengah, Kompol Rachmat Hamdan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa komplotan ini merupakan spesialis pencurian kosmetik lintas daerah yang telah beraksi di beberapa toko di wilayah Cianjur.

‎“Mereka masuk ke toko dua orang, perempuan dan laki-laki, sementara satu orang lagi menunggu di mobil. Modusnya pura-pura belanja. Si perempuan mengalihkan perhatian pegawai toko, dan pelaku laki-laki mengambil alat kosmetik berupa lipstik dua boks yang dimasukkan ke dalam korset. Saat pegawai toko melihat dan berteriak, pelaku perempuan langsung kabur, sementara pelaku laki-laki terjatuh dan berhasil diamankan warga,” ujar Kompol Rachmat, Jumat (24/10/2025).

‎Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang tertangkap diketahui merupakan warga Jakarta dan residivis kasus pencurian serta narkotika. Polisi juga menduga, kelompok ini telah beraksi di sedikitnya empat toko kosmetik di wilayah Kabupaten Cianjur.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Karangtengah masih memburu dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri menggunakan mobil.
(G)

selengkapnya  Jembatan Putus, 17 Siswa SD Pager Maneuh Tak Bisa Sekolah