Hukum Umum
Home » Berita » Polisi Tetapkan Oknum ASN sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Berkedok Rekrutmen Kerja

Polisi Tetapkan Oknum ASN sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Berkedok Rekrutmen Kerja

CIANJURPOST.COM – Satreskrim Polres Cianjur menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FMH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pemuda berinisial MZD (19). Dugaan tindak pidana tersebut bermula dari janji pelaku yang menawarkan pekerjaan kepada korban.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi di rumah tersangka pada Minggu, 19 Juli 2026. Sebelum kejadian, korban sempat berkomunikasi dengan FMH yang mengaku dapat membantu mencarikan pekerjaan, bahkan menjanjikan peluang menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk memenuhi syarat memperoleh pekerjaan tersebut, korban diminta mengikuti tahapan yang disebut sebagai medical check-up. Namun, pemeriksaan itu dilakukan di kediaman tersangka, bukan di fasilitas kesehatan.

Setibanya di rumah pelaku, korban diarahkan masuk ke salah satu kamar. Dengan dalih proses pemeriksaan kesehatan, korban diminta melepaskan pakaiannya. Polisi menduga pelecehan seksual terjadi saat proses tersebut berlangsung.

Selain menawarkan pekerjaan, tersangka juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat agar dapat diterima menjadi PNS. Akan tetapi, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena korban mengaku tidak memiliki biaya.

Polres Cianjur Kerahkan AWC Bantu Padamkan Kebakaran TPS di Jalan KH Abdullah bin Nuh

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Cianjur. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan bukti awal yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan FMH resmi ditetapkan sebagai tersangka.

selengkapnya  Pin Up Казино — официальный сайт вход 2025

“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Fajri Ameli Putra, Senin (27/7/2026).

Hingga kini, polisi baru menerima satu laporan dari korban. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami peristiwa serupa serta menelusuri motif tersangka dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, FMH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Polisi juga memastikan tersangka merupakan seorang ASN dan proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan.(GE)

Modus COD Berujung Pencurian, Pelaku Bawa Kabur Motor Ditangkap Polisi