CIANJURPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres cianjur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu di wilayah kabupaten cianjur.Hingga memasuki agustus 2026, polisi telah menangani 31 laporan polisi dengan total 37 tersangka.Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga ribuan butir obat keras tertentu.

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander yurikho Hadi saat menggelar jumpa pers,senin(10/8/2026) di halaman kantor satnarkoba Polres cianjur menyebut, salah satu temuan yang menjadi perhatian yakni tembakau sintetis seberat 2.935 koma 25 gram atau hampir tiga kilogram.Barang bukti tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada konsumen.
“Kenapa saya bilang ngehits? Karena jumlahnya yang hampir tiga kilogram, 2,9. Kenapa saya bilang ngehits? Karena jumlahnya sangat banyak sekali yang kita lihat yang siap edar,”terangnya.
Polisi juga mengungkap modus yang digunakan para pelaku. barang terlarang terlebih dahulu disimpan atau ditempelkan di lokasi tertentu.
setelah itu, tersangka mengirimkan titik lokasi kepada calon pembeli melalui aplikasi peta. sementara transaksi pembayaran dilakukan menggunakan sistem transfer.
Menurut kapolres, pola tersebut menunjukkan para pelaku menjalankan aksinya berdasarkan pesanan konsumen.Dari keseluruhan kasus yang ditangani, polisi mengamankan 479 koma 36 gram sabu, 17.163 koma 25 gram ganja, 2.935 koma 25 gram tembakau sintetis, serta 13.378 butir obat keras tertentu.
“Artinya apa? Mereka ini bekerja atas dasar pesanan. Jadi sebenarnya masyarakat yang menyalahgunakan ini sudah siap banyak. Cuma alhamdulillah berhasil kita gagalkan,” ujarnya.
Untuk obat keras, barang bukti terdiri dari 2.541 butir tramadol, 8.221 butir hexymer, dan 2.616 butir trihexyphenidyl.Dari 31 laporan polisi, sebanyak 22 kasus merupakan perkara sabu, tiga kasus ganja, dua kasus tembakau sintetis, dan empat kasus obat keras tertentu.
Sementara itu, 37 tersangka yang diamankan terdiri dari 29 tersangka perkara narkotika, tiga tersangka tembakau sintetis, serta lima tersangka obat keras tertentu.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap para tersangka terus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
khusus perkara obat keras tertentu, penyidik menerapkan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat dua undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.(GE)

