CIANJURPOST.COM – PWI Kabupaten Cianjur resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah ke pihak kepolisian. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi wartawan sekaligus menjaga kredibilitas organisasi.
Pengaduan disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Kabupaten Cianjur pada Senin (6/7/2026). Kuasa hukum LBH PWI Cianjur, Gilang Arvasendra, SH, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk mempertahankan marwah, martabat, dan profesionalitas insan pers.
“Ya, hari ini kami atas nama LBH PWI Kabupaten Cianjur menyampaikan laporan pengaduan untuk menjaga marwah, martabat, dan profesionalitas kami. Ini menjadi titik awal yang harus diakselerasi secara hukum,” ujar Gilang, Senin (6/7/2026).
Menurut Gilang, laporan diajukan menyusul munculnya sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik dan diduga dibuat oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan tanpa memiliki bekal pendidikan, pelatihan, maupun kompetensi jurnalistik yang memadai.
Ia menjelaskan, beberapa isi pemberitaan memuat tuduhan yang dianggap tidak berdasar, seperti menyebut wartawan menghalangi suatu kegiatan,hingga melakukan intimidasi terhadap pihak tertentu.
Gilang menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Ia mempertanyakan logika pemberitaan yang menyebut wartawan menghalangi suatu kegiatan, namun di sisi lain informasi yang diliput tetap dapat dipublikasikan. Begitu pula tuduhan mengenai kondisi mabuk dan intimidasi yang menurutnya tidak didukung fakta maupun adanya pihak yang dirugikan secara langsung.
PWI Kabupaten Cianjur berharap proses hukum yang ditempuh dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi momentum untuk menegakkan etika jurnalistik, mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat, serta menjaga kehormatan profesi wartawan di Kabupaten Cianjur.

