Hukum Umum
Home » Berita » Polres Cianjur Bongkar Komplotan Curanmor dan Begal Bersenjata, Diduga Beraksi di 120 TKP

Polres Cianjur Bongkar Komplotan Curanmor dan Begal Bersenjata, Diduga Beraksi di 120 TKP

CIANJURPOST.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal bersenjata yang diduga telah beraksi lintas wilayah di Jawa Barat sejak 2025.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka. Sementara itu, lima orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu petugas.l

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Pacet di bawah pimpinan Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, komplotan tersebut diduga terlibat dalam sekitar 120 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi menjelaskan, kelompok tersebut menjalankan aksinya dengan dua modus berbeda. Pertama, mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak. Kedua, merampas kendaraan milik korban di jalan dengan menggunakan ancaman senjata api maupun senjata tajam.

Pererat Silaturahmi, Polres Cianjur Dorong Kolaborasi dengan Wartawan

Menurut Beddy, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Polres Cianjur berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengungkapan ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar para DPO, mengungkap jaringan penadah, serta menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan kelompok ini,” tegasnya.

Berawal dari Penangkapan di Vila Cipanas

Kasus tersebut mulai terungkap pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial D.F. dan A.S. di Villa Santa, Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

selengkapnya  Remaja 16 Tahun di Cianjur Tewas Diduga Dibunuh Ayah Tiri, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Dari hasil penyelidikan, vila tersebut diketahui disewa para pelaku untuk tempat beristirahat sekaligus menyimpan kendaraan hasil kejahatan.

Lima Calon Kades Sukamanah Mulai Kampanye, Panitia Imbau Jaga Kondusivitas

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu unit sepeda motor Yamaha R15 yang diduga merupakan hasil curian.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya berdasarkan keterangan dari kedua tersangka.

Namun, dalam proses pengejaran, sejumlah pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api ke arah petugas.

Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga berhasil mengamankan sejumlah tersangka. Meski demikian, beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Enam Tersangka Memiliki Peran Berbeda

Geger! Ular Sanca Dua Meter Masuk Permukiman Warga Maleber Cianjur, Sempat Bergulat dengan Kucing

Enam orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial W.Z.S. (23), H.U. (32), L. (25), R. (21), A.S. (27), dan D.F. (28).

Seluruh tersangka merupakan laki-laki yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Lampung Timur, Cianjur, dan Sukabumi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, W.Z.S. dan H.U. berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian kendaraan bermotor.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni L., R., A.S., dan D.F., bertugas sebagai joki yang membantu mobilitas serta pelarian para pelaku setelah menjalankan aksinya.

selengkapnya  Polres Cianjur Bersama OKP Gelar Aksi Bersih-Bersih dan Hapus Coretan Vandalisme di 14 Titik

Dalam proses penindakan, dua tersangka berinisial W.Z.S. dan R. mengalami luka tembak pada bagian kaki.

Penyidik hingga kini masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan kejahatan yang lebih luas.

Puluhan Motor Diduga Dijual ke Jaringan Penadah

Pengembangan penyidikan juga mengungkap dugaan adanya jaringan penadah yang menampung kendaraan hasil curian dari komplotan tersebut.

Berdasarkan keterangan awal para tersangka, sekitar 50 unit kendaraan diduga dijual kepada seseorang berinisial S. di wilayah Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

Sementara sekitar 40 unit kendaraan lainnya diduga dijual kepada seseorang berinisial U. di wilayah Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

Adapun kendaraan lainnya disebut dibawa dan dijual ke wilayah Lampung.

Polisi masih melakukan penelusuran serta pencocokan dengan laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat guna memastikan keterkaitan setiap kendaraan dengan masing-masing TKP.

Selain enam tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu lima orang lainnya.

Mereka masing-masing berinisial J., A., dan S. yang diduga berperan sebagai eksekutor, serta S. dan U. yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Sejumlah Kendaraan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aktivitas kejahatan para tersangka.

Barang bukti yang disita meliputi tiga unit sepeda motor, delapan buah kunci astag, dua buah kunci T, dua buah magnet, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut satu butir peluru tajam.

selengkapnya  Kodim 0608 Dirikan Pos Pengamanan Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Imbau Masyarakat Waspada Curanmor dan Begal

Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan maupun ketika beraktivitas di jalan.

Ia meminta masyarakat memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengalami tindak pidana atau mengetahui informasi terkait keberadaan para pelaku. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mengungkap kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambah Beddy.

Hingga kini, Satreskrim Polres Cianjur masih terus melakukan pengejaran terhadap lima orang DPO, mengembangkan penyelidikan terkait jaringan penadah, serta menelusuri laporan kehilangan kendaraan di sejumlah wilayah.

Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian kendaraan bermotor atau memiliki informasi terkait kasus tersebut diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.(GE)