Hukum Kesehatan Pemerintah
Home » Berita » Polsek Cianjur Kota Berantas Miras Jelang Malam Pergantian Tahun

Polsek Cianjur Kota Berantas Miras Jelang Malam Pergantian Tahun

CIANJURPOST.C9M – Guna mengantisipasi peredaran minuman keras jelang pergantian malam tahun baru 2026. Jajaran Polsek Cianjur Kota berantas minum keras dengan melakukan razia besar-besaran, Rabu (31/12/2025).

Dipimpin langsung oleh Komandan Piket Fungsi Polsek Cianjur Kota, tim gabungan yang terdiri dari Polsek Cianjur Kota, Kasi Trantib Kecamatan Cianjur, Satpol PP, serta pihak Kecamatan Cianjur. Warung warung dan toko yang diduga menjual minuman keras tanpa izin didatangi petugas gabungan.

Dari beberapa lokasi target razia kali ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak seratus botol minuman keras berbagai merk yang siap diedarkan.

Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Yadi Kusyadi, Menegaskan. Operasi minum keras yang dilakukan ini adalah langkah preventif dan represif untuk menekan peredaran miras ilegal, terutama miras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan.

“Operasi ini bagian dari upaya preventif dan preemtif kami untuk menekan angka kriminalitas dan mencegah gangguan kamtibmas apa lagi di malam pergantian tahun,”. Kata Kapolsek.

LPSK Jamin Perlindungan Korban Pencabulan Anak di Cianjur, DPR RI Turun Tangan

Kompol Yadi Junaedi, juga akan menindak tegas serta memberikan sangsi sesuai hukum yang berlaku bagi para pedagang yang masih menjual minuman keras tanpa adanya izin di wilayah Cianjur Kota.

selengkapnya  Transparansi Anggaran 2026, Pemdes Sukamulya Segera Pasang Baliho APBDes

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau konsumsi miras tanpa izin, masyarakat diharapkan melaporkan jika mengetahui ada peredaran minuman keras ilegal,”. Ungkap dia.

Polsek Cianjur Kota komitmen untuk terus meningkatkan patroli dan kegiatan kepolisian menjelang, saat, dan setelah perayaan malam Tahun Baru 2026, hal ini guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.( angga )