Hukum News Pemerintah Umum
Home » Berita » Dana Desa Tahap II Sebesar Rp153 Juta di Cihaur Cianjur Diduga Masuk Rekening Pribadi, Kades Lapor Tipikor

Dana Desa Tahap II Sebesar Rp153 Juta di Cihaur Cianjur Diduga Masuk Rekening Pribadi, Kades Lapor Tipikor

CIANJURPOST.COM – Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2026 milik Pemerintah Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, sebesar Rp153.371.000 diduga berpindah ke rekening pribadi seorang oknum perangkat desa. Persoalan tersebut telah dilaporkan kepada unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Cianjur untuk ditindaklanjuti.

Kepala Desa Cihaur, M. Ikhsan Kamil, membenarkan adanya persoalan tersebut saat ditemui di Kantor Desa Cihaur, Rabu (14/10/2026).

Ikhsan menjelaskan, dugaan hilangnya dana desa itu diketahui setelah dirinya bersama sekretaris desa melakukan pengecekan terhadap transaksi keuangan desa.

Menurut Ikhsan, saat masih terdapat sekitar lima kegiatan desa yang belum dilaksanakan, ia meminta sekretaris desa pada 16 Agustus 2026 untuk mengeluarkan dana tersebut dari rekening kas umum (RKU) desa.

Namun, ketika bendahara melakukan pengecekan melalui aplikasi perbankan, akses IBC Bank BJB diketahui telah berubah sehingga tidak dapat dibuka seperti biasanya.

4.097 Rumah di Cianjur Butuh Bantuan Pascabencana, DPR RI dan Pemkab Temui BNPB

“Setelah kami melakukan pengecekan, ternyata akses IBC Bank BJB sudah berubah dan tidak bisa dibuka,” ujar Ikhsan.

selengkapnya  The United Kingdom’s remote gambling industry is one of the most sophisticated and heavily regulated

Atas kejadian tersebut, Pemerintah Desa Cihaur telah menyampaikan persoalan itu kepada Camat Cibeber, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur.

Selain itu, pemerintah desa juga telah melaporkan dugaan tersebut kepada Tipikor Polres Cianjur agar dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ikhsan menuturkan, pada 26 Agustus 2026, setelah berkoordinasi dengan pihak DPMD, pihaknya mendatangi Bank BJB untuk meminta rekening koran guna mengetahui riwayat transaksi keuangan desa.

Berdasarkan penjelasan Ikhsan, hasil pemeriksaan rekening koran menunjukkan bahwa dana tersebut telah ditransfer ke rekening pribadi seorang oknum perangkat desa.

DLH Cianjur Gandeng Pihak Ketiga, Pengelolaan Sampah Ditargetkan Mulai 10 November 2026

“Setelah dilihat dari rekening koran, ternyata dana tersebut telah ditransfer ke nomor rekening pribadi oknum perangkat desa tersebut,” ungkapnya.

Pemerintah Desa Cihaur berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan dan menyeluruh oleh pihak berwenang. Penelusuran diperlukan untuk memastikan alur transaksi, pihak yang bertanggung jawab, serta penyelesaian atas dana desa yang dipermasalahkan.

selengkapnya  DPRD Cianjur Terima Aspirasi Massa Pendukung MBG, Tegaskan Komitmen Kawal Program Nasional

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun penetapan status hukum pihak yang diduga terkait. Konfirmasi dari pihak yang bersangkutan dan aparat penegak hukum masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.(OS) ‎