CIANJURPOST.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, saat melakukan pendampingan terhadap korban di Polres Cianjur pada Kamis, 16 April 2026.
Menurut Wawan, kasus tersebut menjadi perhatian khusus karena melibatkan pelaku anak dan juga pelaku dewasa. Ia menyebut, penanganan kasus ini turut mendapat perhatian dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Isfhan Taufik Munggaran.
“Kasus ini menjadi atensi, dan kami melihat jajaran Polres Cianjur telah menangani dengan baik. Kami percaya proses penegakan hukum akan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Wawan menegaskan, LPSK akan menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan serta memastikan pemulihan korban, baik dari sisi psikologis, kesehatan, maupun sosial. Pihaknya juga akan mendalami kebutuhan korban agar penanganan berjalan optimal sesuai amanat undang-undang.
Ia turut mengapresiasi peran Isfhan yang telah memberikan informasi awal sehingga LPSK dapat bergerak cepat dalam memberikan pendampingan.
Sementara itu, Isfhan Taufik Munggaran menegaskan bahwa kehadiran dirinya bersama LPSK di Polres Cianjur merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI, agar penanganan kasus tidak sekadar seremonial.
“Pengawasan kami lakukan mulai dari laporan awal hingga tahap pemulihan korban. Ini adalah tanggung jawab kami, apalagi ini daerah pemilihan saya,” katanya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2025, terdapat 123 laporan kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Cianjur. Tingginya angka tersebut menjadi perhatian serius, sehingga pihaknya mendorong sosialisasi Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) serta penguatan nilai-nilai kebangsaan.
“Ini menjadi alarm darurat bagi kita semua. Jangan sampai masa depan anak-anak direnggut oleh tindakan tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Di sisi lain, Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menyatakan pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ia memastikan korban telah mendapatkan pendampingan sejak awal, mencakup aspek kesehatan, hukum, psikologis, hingga sosial.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal setiap kasus hingga tuntas, serta memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak,” ujar Wahyu.
Pemerintah Kabupaten Cianjur juga menyambut baik dukungan dari DPR RI dan LPSK, yang dinilai akan memperkuat upaya penanganan kasus kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut.(GE)

