Hukum News Umum
Home » Berita » Satnarkoba Polres Cianjur Bongkar Puluhan Kasus Peredaran Narkoba

Satnarkoba Polres Cianjur Bongkar Puluhan Kasus Peredaran Narkoba

CIANJURPOST.COM – Kepolisian Resor Cianjur mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas dalam dua bulan awal tahun 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release di Aula Mapolres Cianjur, Selasa (17/2/2026).

Data Satresnarkoba Polres Cianjur mencatat terdapat 29 laporan polisi sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 40 orang sebagai tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu, ganja, serta penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT).

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menyampaikan keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari peran masyarakat. “Jumlah kios yang berhasil kami tindak di lokasi ini sekitar 4 sampai 5 kios. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan, sehingga kami bisa melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tertentu,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 118,45 gram dan ganja 276,68 gram. Selain itu, petugas juga menyita obat keras terbatas sebanyak 22.196 butir yang terdiri dari Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

selengkapnya  Συγκριτική ανασκόπηση της εμπειρίας χρήστη στο Poseidonwin Casino

Kapolres menegaskan penanganan kasus narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak. “Kejahatan ini bersifat extraordinary crime, sehingga penanganannya tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Kami sangat membutuhkan dukungan wartawan dan masyarakat dalam memberikan informasi,” kata dia.

Mahasiswa Cianjur Gelar Aksi Di Bunderan Tugu Lampu Gentur, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Pengungkapan kasus terjadi di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Cianjur, di antaranya Ciranjang, Cianjur Kota, Pacet, Cikalongkulon, Pasirkuda, Cibeber, Karangtengah, Agrabinta, Cidaun, Cilaku, Mande, dan Warungkondang. Modus pelaku antara lain menggunakan sistem tempel lokasi dengan peta digital, transaksi transfer, hingga penjualan langsung tanpa izin resmi.

Polres Cianjur juga membuka layanan pelaporan masyarakat selama 24 jam untuk berbagai gangguan kamtibmas. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti atau dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai kewenangan. (GE)