CIANJURPOST.COM – Jajaran Satserse Polsek Karangtengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (28) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor dengan memanfaatkan transaksi jual beli handphone secara cash on delivery (COD).
Kanit Reskrim Polsek Karangtengah, Ipda Agus Sugimat, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial NM (32) melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Peristiwa bermula saat korban dan pelaku sepakat bertemu di sebuah rumah makan untuk melakukan transaksi handphone. Korban menawarkan barang seharga Rp100 ribu, namun pelaku menawar Rp70 ribu.
“Korban turun dan berjalan menjauh menuju warung, pelaku langsung melajukan motor dan menghilang,” kata Ipda Agus.
Usai bernegosiasi, pelaku mengajak korban menaiki sepeda motor milik korban menuju arah Samolo dengan alasan akan mengambil uang tunai untuk membayar handphone tersebut.
Sesampainya di lokasi, pelaku memberikan uang Rp50 ribu kepada korban dan memintanya membeli rokok di warung terdekat. Saat korban meninggalkan sepeda motor, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Menerima laporan itu, petugas Polsek Karangtengah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada hari kelima setelah kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada seseorang di wilayah Warungkondang melalui sistem COD dengan harga Rp1,4 juta.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna melacak keberadaan sepeda motor hasil curian tersebut.( GE )

