Hukum
Home » Berita » Kuli Panggul Di Bekuk Polisi Karena Melakukan Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Kuli Panggul Di Bekuk Polisi Karena Melakukan Pencabulan Anak Di Bawah Umur

CIANJURPOST.COM – Polres Cianjur menetapkan seorang pria berinisial FR (34) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di Kawasan Puncak Cianjur, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

‎Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul di pasar kawasan Puncak Cipanas itu ditangkap pada Senin lalu setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

‎Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengungkapkan, hingga kini terdapat enam anak berusia 7 hingga 13 tahun yang masih duduk di bangku sekolah SD hingga SMP diduga menjadi korban.

‎Pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi uang antara Rp2.000 hingga Rp5.000 serta meminjamkan telepon genggam kepada para korban untuk menonton video.

‎”Sebagian besar korban adalah anak di bawah umur. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

‎Aksi bejat FR dilakukan di sebuah gudang kosong yang berada di area pasar di kawasan puncak, yang tidak jauh dari lokasi kerjanya. Lokasi tersebut berada di sekitar lokasi perdagangan yang ramai namun minim pengawasan.

‎Polisi mengimbau para orang tua di wilayah Puncak Cipanas untuk melapor jika menemukan indikasi serupa karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah.

‎Fajri menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2023. Aksi itu bahkan pernah dilakukan di rumah pelaku yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal para korban.

‎”Aksinya sudah dari 2023, ada korban yang baru sekali dan ada pula yang lebih dari satu kali,” ungkapnya.

‎Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang jajan dan memperlihatkan video porno melalui handphone miliknya. Setelah itu, pelaku kembali memberikan uang agar para korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua mereka.

‎Polisi menyampaikan bahwa seluruh korban masih bersekolah dan hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda trauma berat. Meski begitu, pendampingan psikologis tetap disiapkan apabila dibutuhkan.

‎Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

‎Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada korban lain yang belum terungkap.( V )

selengkapnya  Motif Judi Online Melatarbelakangi Tindak Pidana Curas di Wilayah Hukum Polres Cianjur