CIANJURPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan menyita barang bukti seberat 14,819 kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial EM alias Eva Mustapa dan DN alias Dindin Nurjaman, sementara dua pelaku lainnya berinisial FL dan GH masih dalam pengejaran.
Kasus ini merupakan hasil pengungkapan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/A/51/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 dan LP/A/53/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026.
Kapolres Cianjur AKBP A.Alexander Yurikho Hadi,saat menggelar jumpa pers,di Halaman kantor Satnarkoba Polres Cianjur,Selasa,21/07/2026.Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke penangkapan berikutnya pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet,”jelasnya.
“Selain mengamankan barang bukti dan tersangka kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti,handphon yang digunakan tersangka,”terangnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka EM, petugas menemukan beberapa paket ganja kering, lakban bening, gunting, serta barang bukti lain yang disimpan di dalam lemari. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui masih menyimpan ganja di sebuah perkebunan jagung dan sayuran di wilayah Sukaresemi, Cipanas.
Petugas kemudian bergerak ke sebuah saung di kawasan perkebunan Kampung Beunying, Desa Pakuon, Kecamatan Cipanas. Di lokasi tersebut ditemukan 10 paket besar ganja siap edar, delapan paket ukuran sedang, serta sejumlah paket lainnya dengan total berat mencapai 14,819 kilogram. Polisi juga mengamankan alat press vakum, timbangan digital, plastik kemasan, lakban, gunting, telepon seluler, dan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EM mengaku barang haram tersebut merupakan milik FL dan GH yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Satresnarkoba Polres Cianjur masih terus melakukan pengembangan guna memburu kedua pelaku tersebut.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti ganja yang disita mencapai sekitar Rp600 juta. Dengan pengungkapan ini, Polres Cianjur mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 30 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.(GE)

