Hukum News
Home » Berita » Komplotan pembobol mesin ATM diringkus Polres Cianjur

Komplotan pembobol mesin ATM diringkus Polres Cianjur

CianjurPost.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan mesin ATM Bank BNI di sejumlah titik wilayah Kabupaten Cianjur dan Purwakarta. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka berinisial DS, DP, dan AS di Tigaraksa, Tangerang, pada Sabtu (27/9/2025) dini hari.

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/636/IX/2025/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT, yang dilaporkan oleh Sdr. Asep Mahdar pada 24 September 2025.

“Pelaku membobol mesin ATM dengan cara membuka exit sutter menggunakan obeng dan menjepit uang di dalam mesin dengan alat yang dimodifikasi. Dari hasil aksi kejahatan ini, Bank BNI mengalami kerugian Rp29,4 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, S.T.K., S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Rabu (1/10/2025).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain obeng, gunting penjepit uang, sarung, linggis kecil, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Sementara itu, dua orang pelaku lain, yakni Andre dan Rudi, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Turnamen Catur Nasional Dandim Cup 2026 Jadi Ajang Lahirkan Pecatur Berprestasi di Cianjur

“Kasus ini menegaskan komitmen Polres Cianjur untuk memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih buron,” tegas Kompol Nova.

selengkapnya  Satnarkoba polres cianjur amankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis ganja

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

( g )