Pemerintah Umum
Home » Berita » 10 November batas akhir PKL berjualan di Bomero citywalk,ini kata Kasatpol PP

10 November batas akhir PKL berjualan di Bomero citywalk,ini kata Kasatpol PP

CIANJURPOST.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan Bomero Citywalk, Kamis (6/11). Para PKL diberikan waktu hingga 10 November untuk segera membersihkan dan membongkar lapak dagangannya.

Kasatpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan bahwa SP3 merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan penertiban atau eksekusi lapangan. Ia berharap para pedagang dapat menaati aturan tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah melaksanakan tahapan yang sudah direncanakan dari jauh-jauh hari. SP3 ini adalah tahap terakhir sebelum eksekusi pada 11 November nanti. Kami berharap semua berjalan tertib dan lancar,” ujarnya.

Masih kata, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah pendampingan, termasuk dukungan logistik dari Baznas serta bantuan para donatur dan pihak-pihak lain yang ingin berkontribusi membantu pedagang terdampak relokasi.

Ada dukungan dari berbagai pihak, mudah-mudahan bisa sedikit membantu para pedagang yang akan direlokasi,” katanya.

Dari Guru Menjadi Affiliate Sukses, NELY MAIDASARI Raih Hadiah umrah Tingkat Nasional

Djoko juga menegaskan, seluruh petugas akan disiagakan untuk menjaga ketertiban saat pelaksanaan penertiban nanti. Sebanyak 90 personel Satpol PP, satu regu Damkar, serta unsur Polsek, Koramil, camat, lurah, dan RT/RW setempat akan dilibatkan.

selengkapnya  Why Proof-of-Stake Changed Everything — And What Lido DAO Actually Does About It

“Kalau ada tindakan anarkis, tentu kami akan bertindak tegas. Kami hanya menjalankan aturan dan bagian dari alat negara untuk memastikan kegiatan berjalan tertib,” tegasnya.

Ia pun mengimbau para PKL untuk menyalurkan aspirasi melalui jalur resmi tanpa terprovokasi isu negatif.

“Silakan sampaikan aspirasi dengan mekanisme yang benar, jangan mudah terpengaruh. Pemerintah tetap membuka ruang komunikasi, tapi tahapan penertiban tetap berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya.

(G)

Kopdar Baraya Affiliate Cianjur KE-4 Hadirkan Top A ffiliator Nasional, Dorong UMKM Dan Tekan Pengangguran