CIANJURPOST.COM — Kasus dugaan pembunuhan menggemparkan warga Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang perempuan berinisial IM, 44 tahun, ditemukan meninggal dunia di kamar mes sebuah peternakan ayam pada Minggu pagi, 30 Agustus 2026.
Korban sebelumnya diketahui tidak terlihat sejak Jumat, 28 Agustus. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah luka pada tubuh korban.
Polisi menduga korban tewas akibat tindakan kekerasan yang dilakukan suami sirinya, AS, 45 tahun. Motif sementara diduga dipicu kecemburuan setelah tersangka menerima sebuah video yang memperlihatkan korban bersama pria lain di sebuah tempat makan.
Di dalam kamar mes, tersangka diduga memukul korban menggunakan tongkat kayu jenis baseball sebanyak beberapa kali ke bagian kepala hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yuriko Hadi mengatakan, kekerasan terhadap korban tidak berhenti setelah korban terjatuh.
Korban diduga dibekap menggunakan celana dan bagian lehernya diikat dengan tali. Setelah korban meninggal dunia, jasadnya kemudian ditutupi menggunakan karpet.
”Tersangka memukul korban menggunakan tongkat jenis baseball berbahan kayu ke arah kepala beberapa kali hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yuriko Hadi,saat menggelar jumpa pers,di aula mapolres Cianjur, Rabu (2/9/2026).
Dari hasil visum luar sementara, polisi menemukan lima luka terbuka di bagian kepala yang diduga akibat hantaman benda tumpul. Sejumlah memar dan luka juga ditemukan pada bagian bibir, leher, kedua lengan hingga tangan korban.
Polisi juga mengungkap dugaan adanya persiapan sebelum pembunuhan. Tersangka disebut meminta sejumlah pekerja menggali lubang di belakang mes dengan alasan untuk membuat septic tank.
Namun, polisi menduga lubang tersebut sebenarnya dipersiapkan untuk menguburkan jenazah korban.
Usai melakukan aksinya, AS melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah TKP dan penyelidikan secara ilmiah, tersangka akhirnya ditangkap di Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul lima pagi.
”Tersangka berhasil diamankan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah TKP dan scientific investigation,” ucapnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya tongkat kayu yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta pasal lain terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

