CIANJURPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur mengamankan delapan orang dalam razia di LM Karaoke dan Sky Family Karaoke, Kabupaten Cianjur, Rabu (14/10/2026). Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan di lokasi, kedelapan orang tersebut dinyatakan positif mengandung zat tertentu.
Razia tersebut dilaksanakan bersama sejumlah unsur, di antaranya Satuan Samapta Polres Cianjur, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur, serta Subdenpom III/1-1 Cianjur.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur, AKP Iwan Hendi, mengatakan delapan orang itu diamankan dari dua tempat hiburan malam yang menjadi sasaran pemeriksaan petugas.
“Yang diamankan dari dua lokasi yang kita lakukan razia itu, ada delapan orang,” kata Iwan saat memberikan keterangan.
Berdasarkan hasil tes urine, zat yang terdeteksi meliputi amphetamine, methamphetamine, dan benzodiazepine. Polisi akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan asal zat tersebut serta mengetahui keterlibatan masing-masing orang dalam dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurut Iwan, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menentukan status hukum kedelapan orang tersebut, termasuk mengklasifikasikan apakah mereka masuk kategori pengedar, penyalahguna, atau pecandu.
“Tindakan selanjutnya terhadap yang kita amankan akan kita dalami, sejauh mana dan dari mana mereka mendapatkan barang-barang itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan terhadap setiap orang nantinya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai penyalahguna atau pecandu, rehabilitasi dapat menjadi bagian dari penanganan sesuai hasil asesmen dan ketentuan perundang-undangan.
“Tentunya dari amanat undang-undang bahwa kalau penyalahguna atau pecandu itu wajib direhabilitasi,” ungkapnya.
Selain mengamankan delapan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, petugas gabungan juga menyita 58 botol minuman keras dari lokasi razia. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas di tempat hiburan malam.
“Oh ya, kami juga mengamankan 58 botol miras di lokasi yang sudah kami lakukan razia tadi,” tutur Iwan.
Ia menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur.
“Insya Allah, ini perintah pimpinan, ini akan dilaksanakan setiap hari,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap delapan orang tersebut. Penentuan status dan langkah penanganan selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan apakah mereka terlibat dalam peredaran narkotika atau merupakan penyalahguna maupun pecandu.(red-cp)

