Hukum News
Home » Berita » Polres Cianjur Berhasil Mengungkap Pelaku Pengeroyokan di Sukaluyu Cianjur

Polres Cianjur Berhasil Mengungkap Pelaku Pengeroyokan di Sukaluyu Cianjur

CIANJURPOST.COM – Polres Cianjur mengungkap kasus pengeroyokan Sukaluyu dalam press release yang digelar di Aula Mapolres Cianjur, Senin (26/1/2026).Dua pelaku dari empat pelaku berhasil di amankan dan dua pelaku lagi berstatus DPO.

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan pengungkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum.

Berdasarkan rilis kepolisian, pelapor dalam perkara ini adalah Dede Nirwan Nirmawan (25), warga Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Korban diketahui bernama Lucky Irmawan (21), warga di wilayah yang sama.

Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi di Kampung Selajambe RT 001 RW 003 Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban disebut sedang bersama teman-temannya dan hendak membeli rokok di warung dekat lapangan sepak bola Desa Selajambe.

Tidak lama kemudian, sekelompok orang disebut datang dari arah Desa Tanjungsari menggunakan empat unit sepeda motor. Dalam kejadian tersebut, dua orang yang kini berstatus tersangka, yakni RR (21) dan MW (22), diduga melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Sopir Pikap Jadi Tersangka Tabrak Lari di Cianjur, Advokat Tewas di Tempat

Selain RR dan MW, kepolisian juga menyebut terdapat dua terduga pelaku lain yang masih dalam pencarian. Keduanya berinisial R (DPO) dan F alias U (DPO), yang diduga turut melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan golok.

selengkapnya  H+3 Paska Lebaran Jalur Cianjur-Puncak Di Dominasi Wisatawan

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka akibat sabetan senjata tajam pada pergelangan tangan kanan, punggung telapak tangan kanan, serta bagian perut sebelah kiri. Kepolisian juga menyatakan kekerasan yang dialami korban diduga dilakukan lebih dari lima kali bacokan.

Kapolres menyebut para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

(GE )

Satgas Yonif 300/Brajawijaya Amankan Kelompok Bersenjata di Kenyam Nduga Papua Pegunungan