CIANJURPOST.COM – Kebun Raya Cibodas yang telah berusia 174 tahun terus memperkuat perannya sebagai destinasi eduwisata alam sekaligus kawasan konservasi ilmiah milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berlokasi di kawasan Hutan Gunung Gede Pangrango, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Kebun Raya Cibodas memiliki luas sekitar 85 hektare dan menjalankan fungsi konservasi, penelitian, edukasi, wisata, serta jasa lingkungan.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terkait tarif kunjungan, BRIN menerapkan ketentuan tarif resmi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BRIN.
Berdasarkan aturan tersebut, tarif masuk Kebun Raya Cibodas ditetapkan sebesar Rp15.500 per orang pada hari Senin hingga Jumat, serta Rp25.500 per orang pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Tarif tersebut sudah termasuk perlindungan asuransi dari Jasa Raharja Putera.
Sebagai kawasan konservasi ilmiah milik negara yang dikelola BRIN, seluruh pendapatan dari penjualan tiket masuk Kebun Raya Cibodas merupakan PNBP resmi yang langsung disetorkan ke kas negara.
Tarif tersebut juga berlaku sama di sejumlah kebun raya lain yang berada di bawah pengelolaan BRIN, seperti Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Purwodadi, dan Kebun Raya Bali. Pengunjung juga diperbolehkan membawa kendaraan masuk ke area kebun raya dan memarkirkannya di lokasi yang telah ditentukan guna menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam pengelolaannya, BRIN bekerja sama dengan PT Mitra Natura Raya sebagai pengelola resmi Kebun Raya Cibodas. Perusahaan tersebut telah memperoleh sertifikasi Mitra Instansi Pengelola yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bentuk jaminan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan negara.
Branch Manager Kebun Raya Cibodas, Dede Dani Rudiansyah, menegaskan bahwa Kebun Raya Cibodas merupakan kawasan yang berbeda dengan kawasan wisata lain di sekitar Cibodas. Oleh karena itu, seluruh tarif yang berlaku telah diatur secara resmi melalui regulasi pemerintah.
“Seluruh pungutan atau biaya di luar loket resmi gerbang Kebun Raya Cibodas dipastikan berada di luar kendali manajemen Kebun Raya Cibodas,” tegas Dede.
Selain pembelian tiket secara langsung di loket resmi, pengunjung juga dapat melakukan pembelian tiket secara daring melalui situs resmi kebunraya.id. Layanan ini memberikan kemudahan bagi wisatawan yang ingin melakukan pemesanan lebih awal sehingga dapat langsung memasuki kawasan dengan menunjukkan tiket elektronik saat tiba di gerbang.
Saat ini terdapat tiga akses masuk menuju Kebun Raya Cibodas. Pintu 1 dan Pintu 2 berada di Jalan Kebun Raya Cibodas, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, sedangkan Pintu 3 berada di Jalan Sindangjaya melalui kawasan Istana Cipanas.
Bagi wisatawan yang masuk melalui Pintu 3, tersedia loket resmi Kebun Raya Cibodas yang melayani pembelian tiket sesuai tarif PNBP yang berlaku. Akses ini kini mulai menjadi pilihan banyak pengunjung karena dinilai lebih nyaman.
Untuk memperoleh informasi resmi terkait harga layanan, paket edukasi, penyewaan fasilitas, hingga kegiatan event, masyarakat dapat menghubungi Visitor Center Kebun Raya Cibodas melalui WhatsApp di nomor 0812-2466-7108 atau melalui akun media sosial resmi Instagram @wisatakebunraya_cibodas dan @kebunraya_id.(GE)

