CIANJURPOST.COM —TS (69) warga Kampung Tengah RT 02 RW 01, Desa Sukakarya. Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur. menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di kediamannya
Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban berinisial TS (69), mengalami luka di bagian kepala, dua gigi depan copot, gusi sakit, tangan sakit, serta memar di bagian pinggang kiri akibat pelaku.
Menurut Kapolres Cianjur,AKBP DR. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. Saat menggelar jumpa pers d8 aula mapolres,pelaku yang berinisial MIR (33) yang diketahui merupakan kerabat jauh korban. Pelaku yang berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang pendidikan dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sukanagara.Pelaku diduga sudah mengetahui keseharian korban yang menyimpan harta benda di dalam rumah. Karena masih memiliki hubungan keluarga, keberadaan pelaku di rumah korban tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, pelaku justru melakukan aksi kekerasan dengan menutup mata korban, mencekik leher, serta mengikat dan menyeret tangan korban sebelum mengambil barang berharga.
“Tersangka merupakan saudara jauh korban dan mengetahui korban menyimpan perhiasan didalam ember dibungkus plastik,”terangnya.
Sejumlah barang perhiasan emas, berlian, serta uang tunai milik korban berhasil dibawa pelaku, sehingga total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp126,2 juta
Masih Kapolres, Atas perbuatannya, tersangka MIR dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan harta benda dan disarankan memanfaatkan lembaga perbankan demi keamanan. Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan dan trauma healing sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus.( GE )

